Dalam proses pembuatan AMDAL terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui suatu kegiatan usaha untuk mendapatkan izin lingkungan. Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus ditempuh dalam pembuatan AMDAL sesuai PP No.27 Tahun 2012.
Proses Penapisan
Tahapan pertama adalah proses penapisan atau lebih familiar disebut sebagai tahapan seleksi. Tahap ini menentukan apakah suatu rencana kegiatan usaha wajib merancang AMDAL atau tidak.
Tahap ini dilakukan melalui metode sistem seleksi satu langkah. Ketentuan mengenai seleksi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006.
Proses Pengumuman
Proses pembuatan AMDAL selanjutnya adalah pengumuman yang dilakukan oleh instansi terkait dan juga pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman diatur dalam keputusan Kabapedal No.8 Tahun 2000 tentang keterbukaan informasi dalam proses AMDAL.
Pihak pemrakarsa kegiatan melakukan pengumuman tentang rencana kegiatan melalui media massa dan juga di papan pengumuman pada lokasi kegiatan. Segala bentuk masukan dan saran atas pengumuman disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup setempat terhitung 10 hari sejak pengumuman diterbitkan.
Selama masa pengumuman, pemrakarsa melakukan sosialisasi dan konsultasi kepada masyarakat yang berpotensi terkena dampak. Ketika acara sosialisasi berlangsung inilah semua saran dan juga masukan dari masyarakat akan ditampung untuk kemudian dijadikan bahan pertimbangan.
Proses Pelingkupan
Proses ini merupakan tahapan dimana ruang lingkup permasalahan dan identifikasi terhadap dampak dari rencana kegiatan mulai ditentukan. Nantinya hasil dari proses pelingkupan ini akan melahirkan KA-ANDAL atau kerangka analisis dampak lingkungan.
Baca juga: 9 Desain Rumah Idaman yang Disukai
Proses Penyusunan KA-ANDAL
Setelah proses pelingkupan, pemrakarsa akan menyusun draft Dokumen Kerangka Acuan atau KA-ANDAL dengan dibantu oleh konsultan di bidang terkait. Setelah KA-ANDAL tersusun, pemrakarsa dapat mengajukan permohonan penilaian kerangka acuan kepada sektretarian KPA daerah setempat disertai draft dokumen KA.
Lama waktu penilaian dan sekretariat KPA adalah 75 hari diluar waktu penyusunan untuk memperbaiki kembali dokumen AMDAL. Jika dokumen dari pemrakarsa dinyatakan lengkap dan sah secara administrasi, sekretariat KPA menjadwalkan rapat teknis penilaian draft dokumen KA.
Rapat teknis pembahasan penilaian draft ini akan mengundang pemrakarsa, tim teknis, konsultan dan juga instansi terkait. Dalam hal ini pemrakarsa diwajibkan untuk menggandakan draft sesuai jumlah undangan.
Apabila diperlukan perbaikan, Tim teknis KPA daerah setempat akan melaksanakan rapat teknis evaluasi akhir penilaian draft dokumen KA perbaikan.
Proses Penyusunan dan Penilaian Andal
Apabila penyempurnaan draft dokumen KA versi perbaikan sudah diselesaikan, maka dokumen diserahkan ke sekretariat KPA. Sekretariat KPA menyusun draft surat Persetujuan KA untuk diajukan ke Dinas Lingkungan Hidup sebagai upaya lanjutan Proses pembuatan AMDAL.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup setempat kemudian menandatangani Surat Persetujuan KA Rencana kegiatan yang dimaksud. Waktu yang dibutuhkan sejak pengajuan hingga terbitnya surat persetujuan maksimal adalah 30 hari kerja diluar waktu perbaikan oleh pemrakarsa.
Persetujuan Kelayakan Lingkungan
Proses pembuatan AMDAL yang terakhir adalah penerbitan persetujuan Kelayakan Lingkungan. Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu kegiatan pusat berbeda-beda tergantung wilayah yang kegiatan yang dimaksudkan.
Untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai pusat, yang berhak menerbitkan surat keputusan adalah Menteri terkait. Gubernur berwenang menerbitkan dokumen yang dinilai oleh komisi penilai provinsi, begitu pula bupati atau walikota untuk daerah tingkat II.
Penerbitan keputusan Kelayakan Lingkungan wajib menyertakan dasar pertimbangan dikeluarkannya keputusan. Selain itu pertimbangan terhadap pendapat hingga saran yang diajukan oleh masyarakat juga wajib dicantumkan.
Dengan kompleksitas proses pembuatan AMDAL seperti penjelasan di atas, diharapkan lingkungan dapat terus lestari berdampingan dengan kemajuan ekonomi. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan baru dan memberikan perkembangan positif untuk lingkungan. Untuk itu, peran jasa pengurusan AMDAL bisa Anda manfaatkan sebagai upaya dalam memaksimalkan langkah-langkah di atas.