Mabes Polri membuka peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tentang penjudi online dalam pertandingan sepak bola.
“Ya, kita bisa ke TPPU lalu kita pelajari aturan lain,” kata Brigjen (Kelapa) Hendro Pandowo, Ketua Satgas Sepak Bola Antimafia, di Hotel Century Park, Jakarta, Kamis.
Hendrow mengatakan, satgas masih menyelidiki potensi perjudian online dalam pertandingan sepak bola. Satgas akan mengeksplorasi kemampuan penjudi online di Indonesia dan luar negeri dan mempengaruhi proses penilaian.
Pemain taruhan, baik dari Singapura, Vietnam atau Indonesia, berpotensi untuk mencetak gol. Tentu kita sedang jajaki, ”ujarnya. Namun, pihaknya mengaku belum menerima indikasi perjudian online.
Hendrow menginformasikan Satgas Anti Mafia Bola Jilid III bahwa pihaknya akan fokus pada pengawasan dan pengawasan. Hendrow mengatakan, pemantauan lapangan bisa dilakukan secara teknis.
Apakah ada koreksi skor, misalnya pemain tiba-tiba jatuh sendiri, tidak ada lawan yang tiba-tiba terjatuh sendirian, atau wasit menunjuk ke titik itu, tidak ada cedera yang ada di bawah pengawasan kami, ”tandasnya.
Kemudian Anda dapat memantau informasi yang diterima dari pusat layanan atau pusat panggilan, kompetisi media atau video. Hendrow, bagaimanapun, mengatakan gugus tugas memiliki pengalaman sebelumnya menghilangkan spekulasi pengaturan pertandingan.

Karena itu, pihaknya juga akan mengambil langkah penegakan hukum, ujarnya.
baca juga: Butuh Uang Untuk Judi Online, 3 Pemuda di Aceh Nekat Curi Motor Polisi
Sumber: kompas.com