Polsek Dumai Barat, Kota Dumai kembali mengamankan pemain judi KIM dan togel (toto gelap). Tersangka LM alias MT (43 tahun) dan MT alias SM (60 tahun) diamankan petugas di rumahnya yang terletak di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan pada hari Kamis (21/01) sore.
AKBP Andri Ananta Yudhistira memberikan peryataan yang disampaikan ke AKP Asep Rahmat selaku Kapolrek Dumai Barat, membenarkan hal tersebut. Dimana pihak kepolisian memang dalam beberapa pekan terakhir mampu mengamankan kembali pelaku yang sudah berani mengecerkan togel di kawasannya.
Keberhasilan petugas kembali mendapatkan mangsanya memang atas informasi yang diberikan pihak masyarakat sekitar soal adanya praktek perjudian KIM dan togel online. Ada salah satu warga di kawasan Dumai Selatan dengan sengaja menjual dan memfasilitasi pembeli dalam memasang togel melalui jalur online.

baca juga; Jual Chip Judi Online, 2 Laki-laki di Simeulue Aceh Diringkus Polisi
“Benar, pada Kamis malam Tim Opsnal Unit Reskrim, Polsek Dumai Barat mampu mengamankan dua pelaku yang terbukti menjalankan perjudian jenis KIM dan togel. Pelaku yang berhasil diamankan adalah LM alias MT dan MT alias SM. Saat ini kedua pelaku sudah berhasil kami bawa ke Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap AKP Asep Rahmat, S.H, SIK pada hari Jumat (22/1) ke pihak media.
Saat penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang menunjukkan jika keduanya memang menyalahi hukum. BB (barang bukti) tersebut diantaranya rekapan angka togel, buku tafsir mimpi, 1 unit HP Vivo, dan uang tunai sejumlah 720 ribu rupiah.
“Untuk menjalankan pemeriksaan, kami sudah membawa keduanya berikut barang bukti yang kami dapatkan di lokasi mereka diringkus. Akan ada proses lanjutan dan pendalaman kasus untuk menangkap pelaku lain yang mungkin masuk dalam jaringan perjudian ini,”
“Karena sudah bersalah maka keduanya akan menerima keputusan hukum. Setidaknya saat ini perilaku mereka sudah menyalahi pasal Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan selama 6 tahun penjara,” tegas AKP Asep Rahmat menambahkan keterangannya ke media.
Dengan ditangkapnya dua pelaku perjudian di kawasan Dumai Selatan, setidaknya dalam satu bulan ini sejumlah kasus perjudian kembali bisa di ungkap petugas meski sistem penjualannya memakai online.
sumber: riaukarya.com