Pihak kepolisian berhasil meringkus dua warga Tanjung Pinang berisial EY dan SP. Keduanya diamankan oleh tim Reserse Polda Metro Jaya di kediamannya di Jalan Bakar Batu dan Jalan Kemboja, Kecamatan Tanjung Pinang Barat, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau pada Senin 4 November 2019.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus judi online. Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang, AKP Efendri Ali menginformasikan bahwa 2 hari lalu tim Reserse Polda Metro Jaya dan Polres Tanjung Pinang bekerja sama mengembangkan pengungkapan kasus judi online.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, pihak polisi menangkap 2 orang warga Tanjung Pinang yang diduga terlibat judi online tersebut. Mereka berperan sebagai penampung uang judi online melalui rekening bank.
Pada mulanya, 2 orang tersangka yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya ini tidak mau mengakui perbuatannya. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, muncullah 2 tersangka lagi yang merupakan warga Tanjung Pinang.
Baca juga: Hal yang Dapat Kamu Alami Saat Menjadi Pecandu Judi Togel
Tim Reserse Polda Metro Jaya sudah memasang gari polisi di sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan kasus judi online tersebut. Terkait awal mula pengungkapan kasus judi online, Alie mengaku tidak tahu persis. Sebab, Satreskrim Polres Tanjung Pinang hanya membantu Polda Metro Jaya dalam proses pengembangan dan penangkapan kedua pelaku.
Rumah 2 lantai ini diketahui milik Elen yang berada di bilangan Jalan Batu Kucing, Gang Tuah, RT 02/RW 03, Kelurahan Sie Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjung Pinang. Rumah kontraktor ini disegel polisi karena terlibat judi online yang diungkap Polda Metro Jaya.
Ketua RT 02 M Zakaria Dawam membenarkan, rumah warganya disegel Polda Metro Jaya. Dia mengetahuinya setelah diberitahui pihak kepolisian melaksanakan pengeledahan lalu penyegelan. Atas perbuatannya ini, tersangka akan dikenai hukuman penjara.
Sumber: regional.kompas.com