SURABAYA | duta.co – Saat pertandingan judi Capsa, empat pria gemetar saat tempat mereka berjudi di Jalan Kedungklinter Gg 1/39 Surabaya didatangi anggota Polsek Bubutan. Empat orang yakni Yudiyanto (41), Hendrik Hermawan (44), Yuwono (48), tiga warga Kedungklinter Gg 1 Surabaya, dan Fiki Maulana (30), warga Surabayan Gg.4 Surabaya berhasil diamankan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 set kartu remi dan uang tunai Rp 297 ribu. Kapolsek Bubutan AKP Priyanto mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pada Senin (11/11/2019) sekitar pukul 22.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat yang prihatin dengan aktivitas pelaku yang kerap berjudi. “Anggota kemudian melakukan survei dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada permainan peluang berjenis Capsa dengan remi kartu,” kata Priyanto, Selasa (11 Desember 2019).
Saat penyerangan dilakukan, pelaku langsung melakukan kerusuhan dan berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan. “Pelaku mengaku beberapa kali bermain di tempat ini. Mereka sering bermain di sana,” kata Priyanto. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Bubutan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka diancam dengan Pasal 303 KUHP terkait perjudian.
Tidak dapat dipungkiri bahwasanya penyakit masyarakat ini sangatlah meresahkan dan sangat berdampak terhadap lingkungan sekitar, terutama mental anak muda yang sudah terbiasa melihat perjudian di masyarakat. Berbagai cara telah dilakukan untuk memperkecil tindak pidana judi tersebut, mulai dari kantipmas dan pendekatan secara rohani yang mengajak lingkungan masyarakat untuk tidak membenarkan tindakan perjudian tersebut.
Dampak judi ini bisa meluas ke tindak kriminal yang lain terutama penyalahgunaan obat terlarang, karena tidak menutup kemungkinan hasil judi yang mereka dapatkan dipergunakan untuk bersenang senang dan membeli narkoba, atau bahkan para pelaku judi melakukan aktifitasnya dalam keadaan sedang mengkonsumsi narkoba.
Petugas dengan dua balok di pundaknya itu juga mengatakan, anggota menemukan bukti anestesi seperti sabu dalam penggerebekan dan penggeledahan tubuh tersangka Hendrik Hermawan. “Barang haram itu dibungkus dua plastik kecil dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok yang disimpan di saku celana,” pungkas Priyanto. Tom
Sumber berita: duta.co